Fungsi SP/Serikat Pekerja
Lanjutan Fungsi Pengesahaan Organisasi Pengusaha
Menciptakan Kemitraan
Mengembangkan Usaha
Memperluas Lapangan Kerja dan Memberikan Kesejahteraan Pekerja/Buruh secara terbuka dan Demokratis dan Berkeadilan
Sarana Hubungan Industrial
( Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003 )
SP/SB
Organisasi Pengusaha
Lembaga Kerjasama Bipartit
Lembaga Kerjasama Tripartit
Peraturan Perusahaan
Perjanjian Kerja Bersama
Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pengertian LKS BIPARTIT
( Pasal 1 No. 18 UU No. 13 Tahun 2003 )
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Dasar Hukum
Pasal 102 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kepmenakertrans RI No. Kep. 255/Men/2003 tentang tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit.
Kewajiban Membentuk LKS Bipartit
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih.
Alasan pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 orang, komunikasi dan
konsultasi masih bisa dilakukan secara individual dan pada perusahaan dengan jumlah 50 orang pekerja/buruh, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan
FUNGSI LKS BIPARTIT
( Pasal 2 Kepmenakertrans No. Kep 255/Men/2003 )
1. Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/buruh atau pekerja/buruh pada tempat perusahaan.
2.Forum Komunikasi, Konsultasi dan Musyawarah
3.Ada struktur atau institusi sebagai sarana/instrument antara pengusaha dan pekerja dalam melakukan komunikasi, konsultasi, dan musyawarah.
4.Dialog , Trust , Itikad baik.
Budaya Bipartit ditingkat Perusahaan
Membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
Forum Pembahasan Mengenai Masalah-masalah Hubungan Industrial di perusahaan antara lain :
a. Kondisi syarat-syarat kerja
b. Mencegah terjadinya perselisihan HI/PHK
c. Produktivitas kerja
d. Disiplin kerja
e. Kondisi kerja
f. Dll sebagainya
Guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha menciptakan ketenangan kerja Industrial Peace atau Ketenangan Kerja dan Kelangsungan UsahaTerjaminnya Hak semua pihak
Perselisihan dapat diselesaikan dengan baik
Mogok tidak digunakan untuk pemaksaan kehendak
Peningkatan pruduktivitas kerja dan kesejahteraan semua pihak
TUGAS POKOK LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
1.Melakukan Pertemuan Secara Periodik dan atau Apabila Diperlukan Pertemuan bisa secara periodik atau sewaktu-waktu .
Tatib pertemuan (mekanisme pembahasan).
Notulen, atau risalah pertemuan dan rekomendasi hasil pertemuan.
2.Mengkomunikasikan Kebijakan Pengusaha dan Aspirasi Pekerja/Buruh Berkaitan Dengan Kesejahteraan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha
a .Penyampaian Kebijakan Pengusaha
b .Aspirasi pekerja/buruh tidak dapat dilepaskan dari aspek kelangsungan usaha
c .Kesamaan persepsi masing-masing pihak
3.DITEKSI Dini dan Menampung Permasalahan Hubungan Industrial di Perusahaan
a Perlu ada peta Ketenagakerjaan di tingkat perusahaan aspek mana yang dapat menumbuhkan keresahan, perselisihan, dsb
b Klasifikasi Kondisi Hub. Industrial yang rawan, setengah rawan, mantap
c Inventerisasi maslah-masalah ketenagakerjaan
4.Menyampaikan Saran dan Pertimbangan Kepada Pengusaha Dalam Penetapan Kebijakan Perusahaan
a Hasil pembahasan dapat berupa saran dan pertimbangan ( kualitas saran).
b. Rekomendasi dalam rangka penetapan kebijakan perusahan
5.Menyampaikan Saran dan Pendapat Kepada Pekerja/Buruh dan atau SP/SB
Kebijakan perusahaan dan hasil rekomendasi LKS Bipartit diinformasikan kepada SP/SB dan Pekerja/Buruh Disosialisasikan
Mekanisme KerjaLKS BIPARTIT
1. LKS BIPARTIT Melakukan Pertemuan Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. Atau setiap kali dipandang perlu.
2. Materi/Agenda Pertemuan Dapat berasal dari unsur pengusaha Unsur pekerja/buruh atau Pengurus LKS Bipartit
3.Sesuai Kebutuhan
MANFAAT LKS BIPARTIT BAGI PENGUSAHA dan PEKERJA/BURUH
1.Persepsi Yang Sama Antara Pengusaha dan Pekerja
Pengusaha dan pekerja/buruh memiliki persepsi yang sama:
Berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan.
Melihat masalah dari sudut kepentingan bersama bukan kepentingan sepihak.
2. Empati
Pengusaha melihat pekerja dari sudut pandang pekerja.
Pekerja melihat pengusaha dari sudut pandang pengusaha.
Contoh : Simulasi PKB.
3. Tercipta Penyelesaian Perselisihan Keluh Kesah Secara Internal
Perselisihan dapat diselesaikan dengan baik.
Ada Mekanisme penyelesaian keluh kesah.
Transparansi.
Digunakan pp atau PKB sebagai dasar hukum penyelesaian keluh esah, dll.
4. Tercipta Budaya Musyawarah Mufakat
Roh Hub. Industrial.
Membudaya musyawarah dan mufakat di tingkat perusahaan.
Mendorong iklim usaha yang kondusif dan peningkatan kesejahteraan masing-masing pihak.
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota berserta keluarganya.
*sumber diambil dari pelatihan
yang disampaikan oleh : Jhon W. Daniel Saragih