Bujang belum tahu aturannya


HEY ..... BUJANG ATURANNYA  BERBEDA.
 

Minggu ini jadwal yang padat , huh....

Sudah dua hari si Bujang bekerja overtime untuk
menggantikan temannya yang sakit ,lumayan capek  tapi duitnya juga "capek "ngitungnya.hehe.....
Ada acara di Pondok Bakrie Kasei , yaitu tempat tinggal para ekspatriat.Acara dimulai jam 09'00 sedangkan peserta jam 08'00 sudah sampe di tempat soalnya menggunakan jemputan yang ada sesuai jam kerja.Nah sambil nunggu waktu si bujang mau main bilyar
ceritanya, minta ijin sama petugas :

 " Permisi pak,saya mau bertemu pak Anjrut " ( nama samaran )
 "iya , saya sendiri " jawab bapak2 yang lagi duduk.
 " saya mau minta ijin untuk bermain bilyar , boleh ? "
 " tidak " jawabnya.
" kenapa ? " tanya si bujang dengan spontan.
" Fasilitas yang ada hanya untuk para  penghuni dan tamu ".jawabnya singkat.
" oh.. sekarang udah berubah yah peraturannya kalo  dulu siapapun itu asalkan karyawan boleh pak ".Si Bujang agak maksa.
"iya. itu peraturan dulu,karena banyak " kejadian
" PIC-nya nggak jelas,sekarang seperti ini.saya hanya petugas
".Pak anjrut  menjelaskan.
"ya.. sudah ,mari...pak"si bujang pamit.Dengan niat mau nulis cerita ini sambil nunggu waktu.
Dalam hati si bujang : dari pada "gondok" 'kan tetep aja nggak maen bilyar,mendingan menulis pake Hp jadulku ".
Baca selanjutnya.......

L K S .materinya

Fungsi dan Tugas LKS BIPARTIT
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003  Dalam Pelaksanaan Hubungan
Industrial  Pasal 102 UU No. 13 Tahun 2003
Fungsi Pemerintah
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Fungsi SP/Serikat Pekerja 
Lanjutan Fungsi Pengesahaan Organisasi Pengusaha 
Menciptakan  Kemitraan
Mengembangkan Usaha
Memperluas Lapangan Kerja dan Memberikan Kesejahteraan Pekerja/Buruh secara terbuka dan Demokratis dan Berkeadilan
Sarana Hubungan  Industrial
(  Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003 )
SP/SB
Organisasi  Pengusaha
Lembaga  Kerjasama Bipartit
Lembaga  Kerjasama Tripartit
Peraturan  Perusahaan
Perjanjian Kerja Bersama
Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pengertian LKS BIPARTIT
 ( Pasal 1 No. 18 UU No. 13 Tahun 2003 )
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Dasar Hukum
Pasal 102 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kepmenakertrans RI No. Kep. 255/Men/2003 tentang tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit.
Kewajiban Membentuk LKS Bipartit
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih.
Alasan pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 orang, komunikasi dan
konsultasi masih bisa dilakukan secara individual dan pada perusahaan dengan jumlah 50 orang pekerja/buruh, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan
FUNGSI LKS BIPARTIT
( Pasal 2 Kepmenakertrans No. Kep 255/Men/2003 )
1. Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/buruh atau pekerja/buruh pada tempat perusahaan.
2.Forum Komunikasi, Konsultasi dan Musyawarah
3.Ada  struktur atau institusi sebagai sarana/instrument antara pengusaha dan pekerja dalam melakukan komunikasi, konsultasi, dan musyawarah.
4.Dialog    ,       Trust      ,     Itikad baik.
Budaya Bipartit ditingkat Perusahaan
Membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
Forum Pembahasan Mengenai Masalah-masalah Hubungan Industrial di perusahaan antara lain :
a. Kondisi syarat-syarat kerja
b. Mencegah terjadinya perselisihan HI/PHK
c. Produktivitas kerja
d. Disiplin kerja
e. Kondisi kerja
f. Dll sebagainya
Guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin kelangsungan usaha menciptakan ketenangan kerja Industrial  Peace atau Ketenangan Kerja dan Kelangsungan UsahaTerjaminnya Hak semua pihak
Perselisihan dapat diselesaikan dengan baik
Mogok tidak  digunakan untuk pemaksaan kehendak
Peningkatan  pruduktivitas kerja dan kesejahteraan semua pihak
TUGAS POKOK LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
1.Melakukan Pertemuan Secara Periodik dan atau Apabila Diperlukan Pertemuan bisa secara periodik atau sewaktu-waktu .
Tatib pertemuan (mekanisme pembahasan).
Notulen, atau risalah pertemuan dan rekomendasi hasil pertemuan.
2.Mengkomunikasikan Kebijakan Pengusaha dan Aspirasi Pekerja/Buruh Berkaitan Dengan Kesejahteraan Pekerja/Buruh dan  Kelangsungan Usaha
a .Penyampaian Kebijakan Pengusaha
b .Aspirasi pekerja/buruh tidak dapat dilepaskan dari aspek kelangsungan usaha
c .Kesamaan persepsi masing-masing pihak
3.DITEKSI Dini dan Menampung Permasalahan Hubungan Industrial di Perusahaan
a Perlu ada peta Ketenagakerjaan di tingkat perusahaan aspek mana yang dapat menumbuhkan keresahan, perselisihan, dsb
b Klasifikasi Kondisi Hub. Industrial yang rawan, setengah rawan, mantap 
c Inventerisasi maslah-masalah ketenagakerjaan
4.Menyampaikan Saran dan Pertimbangan Kepada Pengusaha Dalam Penetapan Kebijakan Perusahaan
a  Hasil pembahasan dapat berupa saran dan pertimbangan ( kualitas saran).
b. Rekomendasi dalam rangka  penetapan kebijakan perusahan
5.Menyampaikan Saran dan Pendapat Kepada Pekerja/Buruh dan atau SP/SB
Kebijakan perusahaan dan hasil rekomendasi LKS Bipartit diinformasikan kepada SP/SB dan Pekerja/Buruh Disosialisasikan 
Mekanisme  KerjaLKS  BIPARTIT
1. LKS BIPARTIT Melakukan Pertemuan Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. Atau setiap kali dipandang perlu.
2. Materi/Agenda Pertemuan Dapat berasal dari unsur pengusaha Unsur pekerja/buruh atau Pengurus  LKS Bipartit
3.Sesuai Kebutuhan
MANFAAT LKS BIPARTIT BAGI PENGUSAHA dan PEKERJA/BURUH
1.Persepsi Yang Sama Antara Pengusaha dan Pekerja
Pengusaha dan pekerja/buruh memiliki persepsi yang sama:
Berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan.
Melihat masalah dari sudut kepentingan bersama bukan kepentingan sepihak.
2. Empati
Pengusaha melihat pekerja dari sudut pandang pekerja.
Pekerja melihat pengusaha dari sudut pandang pengusaha.
Contoh : Simulasi PKB.
3. Tercipta Penyelesaian Perselisihan Keluh Kesah Secara Internal
Perselisihan dapat diselesaikan dengan baik.
Ada Mekanisme penyelesaian keluh kesah.
Transparansi.
Digunakan pp atau PKB sebagai dasar hukum penyelesaian keluh esah, dll.
4. Tercipta Budaya Musyawarah Mufakat
Roh Hub. Industrial.
Membudaya musyawarah dan mufakat di tingkat perusahaan.
Mendorong iklim usaha yang kondusif dan peningkatan kesejahteraan masing-masing pihak.
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota berserta keluarganya.




*sumber diambil dari pelatihan
yang disampaikan oleh : Jhon W. Daniel Saragih
Baca selanjutnya.......

HUTRI

Enampuluhtiga tahun yang
lalu tepatnya pada tanggal 17-08-1945 , Teks Proklamasi dibacakan sebagai tanda
kemerdekaan.
Terimakasih bapak - bapak
pahlawan yang sudah berjuang sampai titik darah terakhir , sehingga kami sebagai
generasi ketiga bangsa ini terhindar dari "penjajahan"  fisik secara langsung.



seperti yang tertulis pada
pembukaan UUD 1945 :
........Yang mengantar
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Republik
Indonesia.....
Jika kita telaah ,berarti
para pahlawan itu sudah mengantar sampai pintu gerbang.Nah tugas kita
selanjutnya adalah memanfaatkan situasi yang sudah merdeka ini.

untuk apa ?
Saya sebagai karyawan
turut mengisi kemerdekaan ini dengan bekerja sesuai aturan yang berlaku di
tempat kerja.
Karyawan yang bekerja di
suatu perusahaan dengan segala peraturan baik dari pemerintah atau perusahaan
itu sendiri.
Benarkah sudah merasakan
KEMERDEKAAN ?
Biasanya pada bulan ini
banyak gebyar dan discount.
Baca selanjutnya.......

Bekerja di PMA jepang

Saya belajar
melakukan survey terhadap teman - teman di tempat kerja, anehnya meraka pada bingung padahal
saya hanya bertanya apa sih
enaknya kerja di PMA japan ada yang jawab :





Ada penyaluran ide


Kesejahteraan
relatif lebih baik


Safety
merupakan point utama


Disiplin yang
menguntungkan semua


Technologi lebih maju


Pengetahuan
didapat harus dengan sendirinya


waktu untuk
ibadah tersedia


kebersihan yang
bagus


mempunyai
kesibukan yang relatif tinggi


Baca selanjutnya.......

Family Gathering


Salahsatu kebijaksanaan perusahaan untuk menunjang kesejahteraan

karyawannya,perusahaan mengadakan
acara family gathering.
Bersyukurlah kita yang bekerja pada perusahaan yang mengadakan acara family
gathering.




Famgath kali ini dengan tema "
communication for
tommorow
".maksud dari tema tersebut adalah menjaga
dan meningkatkan komunikasi yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Famgath identik dengan acara piknik untuk
karyawan
dan keluarganya.Acara kali ini di adakan di DUFAN pada tanggal 27~07~2008.Untuk
acara puncak ( artinya acara yang diadakan secara bersama-sama,dengan
pesertanya semua karyawan yang bekerja daytime dari berbagai level beserta
keluarganya ).

Sedangkan untuk kami karyawan shift diadakan secara terpisah ( susulan )yaitu pada tanggal 10-08-2008 .

Lokasi yang kami pilih adalah Gelanggang samudera ancol ditambah nonton police
academy

GELANGGANG SAMUDERA

Jalan
- jalan ke Gelanggang samudera ,tempat ini baik untuk anak - anak, orang tuanya
?? ( ngasuh ).
 
  
  
 

POLICE ACADEMY


Pintar mereka yah ! orderan stunment lagi sepi " ngamen " ke Indonesia untuk
pentas.

Penontonnya banyak tapi seru sih acaranya .
Dasar
orang bule penarinya kurang baik buat bapa-bapa apalagi anaknya.
saya sedikit ikuti aturan
"dilarang Photo" hasilnya
:






tapi
kalau mau lihat photonya disini

Terimakasih.

Baca selanjutnya.......